Hakikat dan Perkembangan HAM, Nilai-Nilai HAM, Penegakan HAM,
Hakikat dan perkembangan pemikiran HAM
Menurut pasal 1 Undang-Undang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat padanhakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tiga ciri pokok hakikat HAM adalah:- HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi;
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa;
- HAM tidak bisa dilanggar.
- Kedaulatan Tuhan yang dilaksanakan oleh Paus dan Raja merupakan masa terendah dalam penerapan HAM di dunia barat;
- Pengalaman bangsa barat memberikan andil besar dalam penerapan HAM. Pada tahun 1215, bangsawan Inggris berhasil membatasi kekuasaan raja John melalui perjanjian “Magna Charta”;
- HAM berkembang dari aliran rasionalisme. Pada abad ke 17 dan 18, kebebasan individu hanya terbatas pada kebebasan politik;
- HAM berkembang karena adanya pertentangan antara manusia dengan negara yang menindas, melakukan perbudakan.
Terdapat empat teori pemikiran dalam sejarah perkembangan HAM yaitu:
- HAM berpusat pada hal yang berkaitan dengan hukum dan politik;
- HAM berpusat pada sosial, ekonomi dan budaya (setelah perang dunia II berakhir dan negara-negara banyak melakukan pembangunan);
- HAM adalah kesatuan hak ekonomi, hak sosial, budaya, hak politik, dan hak hukum dalam suatu wadah yang disebut pembangunan (the right of development);
- HAM harus lebih berpihak pada perombakan tatanan sosial yang berkeadila. HAM lebih menekankan pada kewajiban asasi bukan pada hak asasi. Negara harus memenuhi hak asasi rakyat dengan menjunjung tinggi HAM.
Analisis Nilai-Nilai HAM
Para ahli berbeda pendapat tentang nilai-nilai HAM. Ada yang mengatakan bahwa nilai HAM bersifat universal, dan ada juga yang berpendapat bahwa nilai HAM bersifat partikular atau kontekstual, menyesuaikan dengan nilai-nilai kultural setempat. Ada tida teori dalam menganalisis nilai-nilai Ham yaitu:- Teori realitas: sifat manusia menekankan pada self interest dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Diterapkan pada negara-negara maju.
- Teori relativisme kultural: nilai-nilai moral dan budaya bersifat lokal dan spesifik sehingga berlaku khusus di suatu negara. Diberlakukan di negara berkembang.
- Teori radikal universalisme: semua nilai termasuk nilai-nilai HAM bersifat universal dan bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah negara. Diterapkan di dunia terbelakang.
Nilai-nilai HAM
terdapat dalam empat kesepakatan yaitu:
a. Universal Declaration of Human Rights;
b. Piagam Madinah;
c. Pasal-pasal yang berkaitan dengan deklarasi Kairo;
d. Deklarasi Universal tentang HAM atau dikenal dengan DUHAM.
Contoh nilai-nilai HAM adalah hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, hak persamaan dan kebebasan, hak personal, hak sipil dan politik, hak ekonomi dan sosial budaya, dan hak legal.
Menerapkan penegakan HAM
HAM tidak akan bermakna jika tidak ada penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan budaya hukum yang melahirkan kesadaran hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat dapat diartikan sebagai kepatuhan individu dan masyarakat dalam mematuhi hukum karena suara batinnya, bukan karena paksaan dari luar. Ada dua pandangan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan HAM yaitu hanya negara, dan negara beserta individu warga negara. Di Indoneia, penegakan hukum HAM ditandai dengan adanya PP No.7 Tahun 2005 tentang pemberantasan korupsi, antiterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Posting Komentar untuk "Hakikat dan Perkembangan HAM, Nilai-Nilai HAM, Penegakan HAM, "